a. Pembukaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Suatu keberuntungan yang tak terhingga bagi
penulis sehingga bisa menulis paper yang telah diberikan oleh dosen yang
mengampu mata kuliah “Pengantar Ilmu Ekonomi” karena penulis bisa lebih jauh memperdalami
tentang apa itu “Ekonomi Pancasila” yang dianut oleh Indonesia jika bukan
karena tugas ini mungkin tidak mengetahui apa-apa tentang ekonomi pancasila
yang telah dianut oleh Indonesia sejak
zaman orde baru, sekian dan mari kita masuk ke ke penjelasan lebih dalam
tentang apa itu “EKONOMI PANCASILA?”
b. Sejarah Ekonomi Pancasila
Menurut penulis paper yang membaca berbagai macam
sumber, Sejarah
sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. sistem
ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD-45.
Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan
bernegara—politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya—adalah dijiwai semangat
keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Tokoh-tokoh yang memperkenalkan teori Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila pertama kali dicetuskan
oleh Soekarno Hatta, didengungkan kembali oleh Emil Salim [1]
Mengenang 6 tahun Kepergian Prof. Mubyarto[2].
Meski bukan yang pertama dan yang satu-satunya, tapi di tangan beliaulah
Ekonomi Pancasila berkembang dan menemukan bentuknya. Tak heran jika nama
Mubyarto ini kemudian lekat dan identik dengan Ekonomi Pancasila. Begitupun
sebaliknya.. Ekonomi Pancasila adalah jejak intelektual yang beliau tinggalkan.
Perjalanan intelektualnya di awali dengan menyelesaikan gelar sarjananya pada
Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (1959). Gelar Master di Vanderbilt
University (1962) dan Doktornya di selesaikan di Iowa State University
(1965). Selama hidupnya, beliau aktif di
berbagai kegiatan dan organisasi. Di dunia teoritisi beliau adalah dosen di
Fakultas Ekonomi Unversitas Gadjah Mada. Dunia praksisi beliau tekuni dengan
aktif di lembaga/pusat studi, termasuk pernah menjabat sebagai anggota MPR-RI.
Di tahun 1979 beliau di tetapkan sebagai Guru Besar Ekonomi pada almamaternya..
Konsistensi beliau untuk memperjuangkan Ekonomi Pancasila terlihat dari
dibentukan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) di Universitas Gadjah Mada
tanggal 12 Agustus 2002. PUSTEP UGM mengadakan kajian-kajian teoritis maupun
praksis sebagai bahan menyusun prinsip-prinsip umum menjalankan Ekonomi
Pancasila,yaitu rumusan konkrit bagaimana bekerjanya ekonomi Pancasila (Mubyarto,
2003). Di lembaga ini beliau menjabat sebagai kepala.
Salah satu pemikiran beliau ada di
dalam bukunya Apa & Siapa: Sejumlah Orang Indonesia 1985-1986[3],
konsep Ekonomi Pancasila yang dikembangkan Mubyarto sempat ditertawakan
sejumlah kalangan. Konsepnya yang sangat normatif dinilai sangat sulit untuk
diterapkan di Indonesia meskipun dikembangkan dari dasar negara Indonesia
Pancasila. Satu hal yang selalu disampaikan Mubyarto untuk menjawab
kesalahpahaman yang telah terlanjur menjadi pemahaman umum adalah bahwa dia
bukan penemu Ekonomi Pancasila. Dia hanya mengembangkan lebih lanjut konsep
Ekonomi Pancasila setelah idenya didengungkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, dan untuk pertama kalinya dirumuskan
oleh Emil Salim. Berawal dari kegelisahan terhadap
perkembangan dan implementasi ilmu ekonomi. Beliau merasa bahwa hubungan antara
ekonomi dan keadilan sangatlah jauh. Terlebih jika melihat yang tejadi di
sekitar, yaitu kebijakan ekonomi yang di tempuh oleh banyak negara, termasuk
Indonesia (Mubyarto,1981). Dalam implementasi ekonomi neoklasik terbukti tidak
mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi. Bahkan dituding menjadi penyebab
munculnya permasalahan baru. Berbeda jauh dengan teorinya yang diajarkan di
institusi pendidikan. Teori ekonomi yang berkembang lahir pada abad 18 dalam
suasana keinginan adanya kebebasan (liberalisme) di dunia barat
(Mubyarto,1980). Menafikan peran agama dan mengabaikan peran ilmu sosial
lainnya. Indikasi kegagalan ekonomi neoklasik diantaranya terlihat dari
relevansi teorinya yang hanya sesuai dengan sebagian kecil perekonomian dan
untuk konteks Indonesia teori ekonomi klasik lebih berkembang sebagai seni
daripada sebagai ilmu (Mubyarto, 1979). Teori ekonomi sosialis sebagai
altermatif pun terbukti tidak berdaya melawan dominasi perkembangan terori
ekonomi neoklasik ini. Semangat beliau untuk membangun teori ekonomi yang lebih
realistik, manusiawi tanpa meninggalkan nilai lokal bangsa Indonesia kemudian
tertuang dalam konsep Ekonomi Pancasila. Konsep ini lahir di bumi Indonesia,
digali dari filsafat bangsa Indonesia dan kemudian dianggap paling tepat
mengarahkan perjalanan bangsa Indonesia menuju masarakat adil dan makmur
(Mubyarto,1980). Perjalanan beliau dalam memperjuangkan Ekonomi Pancasila bukan
tanpa halangan. Begitu banyak pemikir yang kontra terhadap satu konsep alternif
ini. Di tahun 80an, Ekonomi Pancasila sempat menjadi polemik. Semua itu tidak
mampu menyurutkan semangat beliau untuk terus berjuang dan menyelesaikan misi
suci untuk membentuk generasi masa depan yang lebih manusiawi. Memang akan
tidak bemanfaat untuk menamakan setiap kebijakan dengan nama Pancasila.
Pancasila diharapkan menjiwai setiap kebijakan bukan sebagai nama (etiket)
setiap kebijakan (Mubyarto,1981). Dengan mengimplementasikannya maka dengan
sendirinya Ekonomi Pancasila ini akan menjelma menjadi Ekonomi Indonesia, Dari beliaulah kita banyak belajar. Menggali
kearifan nilai bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan.
Bukan meminggirkannya. Membiarkan nilai budaya asing yang tidak sesuai dengan
mengerogoti keutuhan bangsa ini.
d. Ciri-ciri Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi
Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad
hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan /
hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara
adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta
yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3. Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau
pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan
antar sesama manusia.
Tambahan :
Dalam
sistem Ekonomi Pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan
karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan
kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus
diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
e.
Salah
Satu Program Ekonomi Pancasila
Program IDT[4]
adalah salah satu program pemerintah yang diluncurkan Mubyarto pada tahun 1993
pada saat menjabat sebagai Asisten Menteri Pembangunan Perencanaan
Nasional/Kepala Bappenas, yaitu menghibahkan dana pemerintah kepada kelompok
masyarakat miskin untuk dikelola langsung oleh masyarakat secara musyawarah
dengan menggunakan konsep dana bergulir. Program IDT ini adalah hasil pemikiran
Mubyarto bersama dengan koleganya, misalnya yang tergabung di dalam Yayasan
Agro Ekonomika (YAE) seperti sosiolog pedesaan IPB Sayogyo dan Direktur LSM Bina Swadaya Bambang Ismawan. Program IDT sebagai program
pengentasan kemiskinan telah berhenti, namun konsep hibah dana bergulir yang
dikembangkan oleh Mubyarto dkk sampai sekarang masih digunakan dalam bentuk
program-program lain di berbagai sektor pembangunan di Indonesia.
f.
Isi
Dari Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila di definisikan sebagai
sistem ekonomi yang di jiwai ideologi Pancasila yang merupakan usaha bersama
yang berasaskan kekeluagaan dan kegotongroyongan nasional. Intisari
Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan,
sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.
Praktek-praktek
liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan
bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri
terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan
penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik
ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan
pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya. Keberadaan Ekonomi Pancasila ini pun
tidak perlu dibatasi hanya oleh dua kutub saja tetapi dapat diluarnya . Sistem
Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran yang mengandung pada
dirinya ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu
kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Berbeda dengan
ekonomi peraturan yang jelas antitetikal dengan makna Ekonomi Pancasila sebagai
wadah berkembangnya manusia Indonesia seutuhnya. Dalam Ekonomi Pancasila, satu
sumber legitimasi diambilnya tindakan pengaturan dalam pembatasan kebebasan
usaha adalah adanya ekses negatif dari setiap tindakan (Mubyarto, 1981). Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep
Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral dapat menjadi salah satu pembimbing utama
pemikian dan kegiatan ekonomi. Kalau moralitas ekonomi Smith adalah kebebasan
(liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar)
maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan sosial. Sehingga pelaku Ekonomi Pancasila tidak hanya
sebagai homo economicus tapi juga homo metafisikus dan homo mysticus (Mubyarto,
1986).zzzzzzzzzz
Pelaku-pelaku ekonomi inilah yang secara agregatif menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial dan besifat sosialistik yaitu adanya perhatian yang besar pada mereka yang tertinggal (Mubyarto, 1981). Ditambah dengan semangat nasionalistis dan kesungguhan dalam implementasi, Ekonomi pancasila akan mampu menciutkan kesenjangan kaya-miskin atau mampu mencapai tujuan pemerataan (Mubyarto, 1986).
Kompleksitas permasalah manusia dengan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan monodisiplin. Oleh karena itu Ekonomi Pancasila menggunakan pendekatan intrdisipliner. Upaya pengembangan teori Ekonomi Pancasila erat kaitanya dengan perkembangan ilmu sosial antara lain sosiologi, antopologi, ilmu politik bahkan ilmu sejarah. Dengan demikian teori Ekonomi Pancasila akan berkembang tetapi memerlukan bantuan ahli teori. Ahli pemikir haruslah tokoh pemikir yang mampu menggali pikiran2 asli Indonesia (Mubyarto, 1980), dan mampu mencari titik keseimbangan antara berfikir kritis analitik dalam menganalisis masa kini dan metafisik filsafati untuk meramal masa depan (Mubyarto,1981).
Pelaku-pelaku ekonomi inilah yang secara agregatif menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial dan besifat sosialistik yaitu adanya perhatian yang besar pada mereka yang tertinggal (Mubyarto, 1981). Ditambah dengan semangat nasionalistis dan kesungguhan dalam implementasi, Ekonomi pancasila akan mampu menciutkan kesenjangan kaya-miskin atau mampu mencapai tujuan pemerataan (Mubyarto, 1986).
Kompleksitas permasalah manusia dengan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan monodisiplin. Oleh karena itu Ekonomi Pancasila menggunakan pendekatan intrdisipliner. Upaya pengembangan teori Ekonomi Pancasila erat kaitanya dengan perkembangan ilmu sosial antara lain sosiologi, antopologi, ilmu politik bahkan ilmu sejarah. Dengan demikian teori Ekonomi Pancasila akan berkembang tetapi memerlukan bantuan ahli teori. Ahli pemikir haruslah tokoh pemikir yang mampu menggali pikiran2 asli Indonesia (Mubyarto, 1980), dan mampu mencari titik keseimbangan antara berfikir kritis analitik dalam menganalisis masa kini dan metafisik filsafati untuk meramal masa depan (Mubyarto,1981).
Karena
sistem Ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD-45. Sila kelima ini
menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara—politik ekonomi,
hukum, sosial dan budaya—adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan
diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Khusus dalam hal ekonomi
diperjelas lagi dalam pasal 27 [2] berbunyi; tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 33 berbunyi; [1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. [2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara. [3]
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam bab penjelasan
dari pasal 33 bab kesejahteraan sosial lebih jauh dinyatakan bahwa, demokrasi
ekonomi adalah produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan
atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran
bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau
tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak
akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedang Pasal 34
berbunyi; Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.[5] Dengan landasan onsepsional tersebut maka
sistem ekonomi Pancasila berada pada tiga level sekaligus; ontologism, epistemologis
dan aksiologis.Keberadaan[6] sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan
Pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD-45 sebagai landasan
konstitusionalnya. Keduanya lebih lanjut dijabarkan dalam Tap MPR/S
[GBHN], UU dan Peraturan Pemerintah. GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan
negara dalam penyelenggraaan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN
juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas
serta disahkan dalam sidang umum MPR. Pada level Tapi MPR tentang GBHN dapat
kita lacak dari ketetapan No.XXIII/MPRS/1966. Inti dari ketetapan ini adalah
kalimat yang berbunyi, "system
ekonomi terpimpin berdasarkan Pancasila sebagai jaminan berlangsungnya
demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan,…" Selanjutnya rumusan tersebut dapat kita lacak mulai
dari GBHN 1973-1998 dan GBHN 1999.
Intinya, dalam keseluruhan GBHN 1973-1998
pembangunan
ekonomi nasional adalah;
Pertama, keseluruhan
semangat, arah dan gerak pembangunan
dilaksanakan sebagai pengamalan dari semua sila Pancasila secara serasi
dan sebagai kesatuan yang utuh yang meliputi pengamalan semua sila dalam
Pancasila. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang antara
lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
yang dikaitkan dengan pemerataan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya
kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi
yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Kedua, pembangunan
nasional dilaksanakan secara berencana,menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap
dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah
maju.
Ketiga, dalam kaidah
penuntun disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus selalu mengarah pada
mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD-45 yang disusun
untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan dengan memiliki 8 ciri positif dan 3 ciri negatif. Delapan ciri
positif tersebut adalah;
1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup
rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3).
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara
dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4).
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan
lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada
lembaga perwakilan rakyat pula.
5).
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6).
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat.
7).
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya
dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8).
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sedang
3 ciri negatif yang harus dihindari adalah;
1).
Sistem free fight liberalism,
2).
Sistem etatisme.
3).
Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keempat, pelaksanaan
pembangunan jangka panjang kedua diarahkan untuk tetap bertumpu pada trilogi
pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakan
dan memacu pembangunan di bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama
pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan
lebih memberi peran kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan,
dijiwai
semangat
kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasioanal yang mantap dan dinamis
melalui pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup. Pembangunan koperasi perlu dilanjutkan dan makin diarahkan
untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri serta sebagai soko guru
perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi
rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional, sehingga mampu berperan utama
dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan
itu, perlu ditingkatkan dengan sungguh-sungguh penataan koperasi, usaha negara,
dan usaha swasta agar masing-masingmelaksanakan fungsi dan perannya dalam
perekonomian nasional yang didasarkan pada demokrasi ekonomi berlandaskan
Pancasila. Pembangunan ekonomi secara bertahap harus ditata dalam peraturan
perundang-undangan.
Kelima, dalam kebijakan umum,
pembangunan di bidang ekonomi diarahkan pada pemantapan sistem ekonomi
Pancasila sebagai pedoman mengembangkan
perekonomian nasional yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi yang ditandai
oleh makin berkembangnya keanekaragaman industri di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, pembangunan usaha nasional yang
terdiri atas Koperasi-BUMNSwasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola
yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan dalam sistem ekonomi Pancasila.
Ketujuh, usaha negara
perlu terus diperbaiki dan dipertahankan kinerjanya agar mampu melaksanakan
fungsi dan perannya, memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi...
usaha nyata yang kegiatannya menyangkut kepentingan negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak perlu dikelola secara produktif dan efesien untuk sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat
dan untuk memantapkan perwujudan demokrasi ekonomi. Pada GBHN 1999 [Tap MPR No.
4/MPR/1999] subtansi dari konsep tersebut tetap dipertahankan walaupun dengan
perbaikan redaksi yaitu system ekonomi Pancasila menjadi sistem ekonomi
kerakyatan dan mekanisme pasar terkelola menjadi mekanisme pasar yang
berkeadilan. Sedangkan di level UU kita dapat lacak antara lain dari UU No.
12/67 tentang perkoperasian, UU No. 6/74 tentang ketentuan pokok kesejahteraan,
UU No. 4/79 tentang kesejahteraan anak, UU No. 4/82 tentang pengelolaan
lingkungan
berbasis rakyat setempat, UU No. 3/89 tentang telekomunikasi untuk
kesejahteraan bangsa dan kemakmuran rakyatnya, UU No. 21/92 tentang pelayaran
untuk kemakmuran rakyat, UU No. 10/92 tentang pembangunan keluarga sejahtera,
UU No. 25/92 tentang pembangunan Koperasi, UU No. 7/92 tentang perbankkan yang
sehat dan mitra ekonomi rakyat, UU No. 9/95 tentang usaha kecil, UU No. 7/96
tentang pangan, UU No. 19/2003 tentang BUMN
[Badan
Usaha Milik Negara], UU No. 38/2004 tentang pembangunan jalan sebagai
tangungjawab Negara, UU No. 31/2004 tentang perikanan, UU No. 18/2004 tentang
perkebunan, UU No. 7/2004 tentang sumber daya air milik Negara untuk rakyat,
dll
Selanjutnya
untuk memahami keberadaan sistem Ekonomi Pancasila dapat ditengarai dengan
menilik dari ciri pokoknya. Tetapi, ciri pokok ini masih menjadi perdebatan
yang panjang di antara para ilmuwan. Perdebatan dan pendekatan pemahaman sistem
ekonomi Pancasila mulai muncul dari berbagai disiplin ilmu. Misalnya,
sosiologi, antropologi, sejarah, falsafati, hukum dan studi tata peran pelaku
ekonomi. Pendekatan-pendekatan struktural juga dapat menjelaskan bagaimana sistem
Ekonomi Pancasila dipahami. Bappenas adalah representasi dari pendekatan
struktural karena ia ditugaskan membuat konsep awal GBHN. Sedangkan berdiri dan
berkembangnya secara pesat lembaga Koperasi dan BUMN sesungguhnya juga menjadi
bukti bahwa sistem ekonomi Pancasila dapat didekati dari prespektif kelembagaan
ekonomi. Dalam hal ini, Bung Hatta pernah menulis bahwa pembangunan ekonomi
nasional terutama harus dilaksanakan dengan dua cara; Pertama, pembangunan yang
besar-besar dikerjakan oleh pemerintah atau dipercayakan kepada badan-badan hukum
yang tertentu di bawah penguasaan atau pengawasan pemerintah.
Pedomannyamencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, pembangunan yang kecil-kecil
dan sedang, dikerjakan oleh rakyat secara koperasi. Koperasi dapat berkembang
berangsur-angsur dari kecil dan sedang menjadi besar, dari pertukangan atau
kerajinan menjadi industri. Di antara medan yang dua ini, usaha pemerintah dan
Koperasi sementara waktu masih luas medan usaha bagi inisiatif partikelir
dengan bentuk perusahaan sendiri.[7] Selanjutnya,
perdebatan ciri tersebut dapat dibaca lewat tulisan Emil Salim, Mubyarto dan
Dawam Rahardjo. Menurut Emil Salim, ciri sistem Ekonomi Pancasila hanya empat.
1). Adanya demokrasi ekonomi; produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan
di bawah pimpinan atau penilikan anggota. 2). Ciri kerakyatan; memperhatikan
penderitaan rakyat. 3). Kemanusiaan; tidak memberi toleransi pada eksploitasi
manusia. 4). Religius; menerima nilai-nilai agama dalam hidupnya.[8] Sedang
menurut Mubyarto, ekonomi Pancasila memiliki lima ciri. 1).Adanya rangsangan
ekonomi, moral dan sosial. 2). Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah
keadaan kemerataan sosial sesuai asas kemanusiaan. 3). Prioritas kebijakan
ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh dan nasionalisme.
4). Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk paling
kongkrit dari usaha bersama. 5). Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara
perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan
ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.[9]
Dawam
Rahardjo menengarai sistem ekonomi Pancasila dengan mengutip enam ciri positif
dan tiga ciri negatif demokrasi ekonomi sebagaimana ada dalam Tap MPRS No.
XXIII/1966.[10]
Keenamnya disusun dari, oleh dan demi rakyat luas bersama pemerintah secara
sengaja dan dalam tempo sesingkatsingkatnya. Tentu saja pemerintah dan para
politisi-negarawanlah sebagai pelaku utamanya. Dari berbagai penelusuran dan
pengalaman di lapangan maka kami memiliki pendapat bahwa, Sistem Ekonomi
Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengandung nilai-nilai strategis budaya
bangsa yaitu kekeluargaan dan kemandirian sebagai ciri strategis budaya bangsa.
Karena itu cirinya adalah;
1).
Sistem Ekonomi Pancasila bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam sebuah sistem maka
tujuan harus menjadi cirri utama dari gerak dan arah sistem tersebut. Untuk
itu, penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa tujuan ekonomi Pancasila adalah
kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan orang per seorang.
2).
Keikutsertaan rakyat banyak dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati
hasilnya. Kepemilikan menjadi sangat penting karena kemiskinan struktural telah
begitu lama dirasakan oleh rakyat banyak. Dengan kepemilikan diharapkan agar
bangsa kita tidak menjadi kuli tetapi menjadi tuan di negeri sendiri. Dengan
kepemilikan tersebut, akan menimbulkan insentif dan motivasi sehingga mereka
dapat memasuki proses produksi secara maksimal dan menguntungkan. Dengan
memiliki aset dan alat produksi, diharapkan kesejahteraan akan meningkat dan
martabat bangsa akan terjaga. Adapun dari aspek kelembagaannya, keikutsertaan
rakyat dalam bentuk Koperasi, BUMN [pemilikan kolektif] dan Swasta.
3).
Menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan. Ini merupakan realisasi dari
pasal 33 ayat 1&3. Dalam mekanisme ini ditentukan di mana peran negara dan
di mana peran pasar. Karena itu, dalam mekanisme pasar berkeadilan,
pertama-tama biarlah pasar berjalan seefektif mungkin dengan persaingan sehat.
Apabila pasar mengalami kegagalan karena suatu kegiatan ekonomi tidak
menguntungkan tetapi dibutuhkan rakyat atau ada sekelompok besar pelaku ekonomi
yang tidak mampu bersaing dalam pasar karena terbatasnya sumber daya ekonomi
yang dimilikinya, maka pemerintah berkewajiban melakukan peranan aktif untuk
kepentingan rakyat banyak.
4).
Perencanaan strategis ekonomi nasional. Ini adalah tafsir dari bunyi pasal 33
UUD-45 ayat 1 yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, negara secara sadar menyusun
perekonomian secara nasional untuk menghasilkan blue print ekonomi yang akan
menjadi petunjuk arah dan pola kebijakan bagi
penyelenggaraan
serta alat ukur sekaligus jaminan bagi keikutsertaan seluruh rakyat dalam
proses produksi bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam perencanaan
strategis ekonomi nasional tersebut akan ditetapkan distribusi sumberdaya alam
yang dapat dilakukan hanya melalui mekanisme pasar yang sehat atau melalui
mekanisme pasar yang diintervensi pemerintah karena kegagalan pasar. Proses
perencanaan strategis tersebut dilaksanakan melalui
pembahasan
dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR. Selanjutnya persetujuan
tersebut dikukuhkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pada masa Orde
Baru perencanaan tersebut tercantum pada Tap MPR tentang GBHN dan UU tentang
RAPBN.
5).
Koperasi berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi
harus menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usahausaha kecil yang
berjumlah besar tetapi terbatas asetnya terutama di sektor pertanian. Dengan demikian, fungsi dan peran Koperasi
adalah menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi rakyat banyak guna menjawab
tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif sehingga mampu meningkatkan
proses
produksi
menjadi lebih produktif dan efesien serta dapat meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Untuk itu, koperasi harus berperan utama di sektor ekonomi rakyat
di mana unit-unit ekonomi dan usaha kecil yang dimiliki rakyat banyak bekerja.
Di samping itu, Koperasi sebagai jiwa dan semangat harus menjadi jiwa dan
semangat BUMN dan Swasta. Bentuk-bentuk penerapannya adalah pembentukan
koperasi karyawan dan pemilikan saham perusahaan oleh
koperasi
karyawan dan koperasi yang mengurusi ketentuan usaha.
6).
BUMN berperan utama dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang stretegis dan atau
menguasai hajat hidup orang banyak. Ini adalah jawaban dari pasal 33[2] beserta
penjelasannya yang meminta pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara untuk
dapat mengurus di bidang ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Hal ini karena jika bukan negara yang melakukannya, ditakutkan
terjadinya penguasaan ekonomi oleh orang atau
lembaga
ekonomi yang menyengsarakan dan menindas rakyat. Dengan demikian, fungsi dan
peranan utama dari BUMN adalah menjamin tersedianya kebutuhan ekonomi yang
tidak diproduksi rakyat banyak tetapi hasilnya penting dan menyangkut hajat
hidup orang banyak. BUMN juga harus melindungi rakyat banyak dari penguasaan
yang menindas dari dalam maupun dari luar. Dengan cara pendirian dan penguatan
BUMN maka pemerintah tidak perlu ikut dalam mekanisme pasar yang biasanya
menjadikan distorsi. BUMNlah yang ditugasi
pemerintah
untuk terlibat secara sadar melindungi kepentingan ekonomi rakyat banyak tanpa
harus mendistorsi pasar.
7).
Kemitraan yang setara antara Koperasi-BUMN-Swasta. Model kemitraan merupakan
bentuk dari jawaban pasal 33 [1] tentang usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam sejarahnya, usaha kecil rakyat kita tersebar sangat luas
dan berjumlah sangat banyak [99% usaha kita adalah pengusaha mikro]. Usaha para
pengusaha mikro di negara kita menjadi tidak
visible
dalam ekonomi modern, karena itu mereka harus kerjasama agar kuat, efektif dan
efesien. Kerjasama mereka harus dimulai dari koperasi, kemudian Koperasi
bekerjasama dengan BUMN untuk kegiatan ekonomi yang penting dan menguasai hidup
orang banyak. Di luar kegiatan ekonomi tersebut, Koperasi dapat bekerjasama
dengan Swasta. Kerjasama yang setara akan memberikan sinergi sehingga mampu
menghasilkan capaian memuaskan bahkan berlebih
daripada
bila mereka berusaha sendiri-sendiri. Agar kesetaraan terjadi diantara
ketiganya, pemerintah harus mengatur lewat undang-undang. Pokok-pokok kemitraan
berisi kesepakatan untuk bersaing secara sehat, keterkaitan usaha dan
kepemilikan saham.
8).
Perencanaan pemerintah. Ini merupakan tafsir dari pasal 33 ayat 3 yang
berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya bahwa
distribusi sumberdaya alam dan seluruh kekayaan Negara dilaksanakan oleh
pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bersama.
Berbagai
perencanaan yang dilakukan negara adalah; pertama,
melalui penegakan peraturan perundang-undangan. Diantaranya tentang
undanguandang persaingan sehat, hubungan kerja industrial, dan jaminan sosial. Kedua, melalui pelayanan masyarakat.
Diantaranya pendirian rumahsakit dan sekolah. Ketiga, melalui instrumen fiskal. Diantaranya penghapusan pajak,
pemberian
subsidi serta pembuatan prasarana dan sarana yang langsung berhubungan dengan rakyat
seperti jalan dan irigasi. Ketiga,
pembentukan dan penguatan BUMN. Dari berbagai uraian tentang ciri dan sistem
ekonomi Pancasila seperti diatas, kami berpendapat bahwa sebagian ciri ini
telah ada dalam GBHN dan dilaksanakan oleh Orde Baru. Dalam hubungannya dengan
pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila, menarik untuk menyetujui pendapat Peter
McCawley, bahwa perdebatan konsep sistem Ekonomi Pancasila akan lebih produktif
dan efesien apabila sistem Ekonomi Pancasila benar-benar bisa diterapkan untuk mengatasi
masalah-masalah
kongkrit yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia.[11] Dan,
ternyata dalam mengatasi persoalan utama bangsa pada awal Orde Baru seperti
kelangkaan pangan, pengangguran dan kemiskinan, pemerintah Orde Baru melalui
GBHN sebagai pelaksanaan sistem Ekonomi Pancasila telah menetapkan pembangunan
sektor pertanian pangan, terutama beras sebagai prioritas pembangunan.
Pembangunan sektor pangan ini disebut juga program
revolusi
hijau. Mengapa komoditi beras menjadi diutamakan? 1). Karena sebagian besar
rakyat miskin bekerja di sektor pertanian, khususnya beras. 2). Beras adalah
hajat hidup sebagian besar masyarakat. 3). Harga beras saat itu tidak stabil
dan tinggi karena kelangkaan suplai dalam negeri akibat produksi yang sangat
rendah. Oleh karena itu dibuatlah satu program peningkatan
produksi
agar tercapai swasembada beras, kestabilan harga, dan pada gilirannya
peningkatan dan pendapatan kesejahteraan petani.Dalam program tersebut tetap
digunakan mekanisme pasar untuk menetapkan harga beras yang stabil yang dapat
memberikan insentif untuk peningkatan produksi di satu pihak, di lain pihak
harga tersebut tetap terjangkau oleh daya beli sebagian besar konsumen rakyat
banyak. Untuk menangani pemasaran beras, pemerintah menugaskan Bulog agar
menjaga stabilitas harga dengan mendapatkan fasilitas kredit lunak dari Bank
Indonesia
dan
kewenangan monopoli impor beras. Dalam prakteknya, Bulog dalam menjaga
kestabilan harga, ia hanya menguasai stok nasional sebesar 10% dari produksi
beras. Stok nasional itu dipenuhi dari pengadaan dalam negeri dengan pembelian
dari koperasi dan swasta dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
Sebaliknya, pada waktu harga tinggi, Bulog melakukan operasi pasar melalui
koperasi dan swasta agar harga tetap terjangkau oleh daya beli rakyat banyak.
Apabila untuk operasi pasar, stok nasional tidak mencukupi, Bulog diberi
kewenangan tunggal untuk mengimpor beras. Untuk mengatasi problem sebagian
besar petani yang memiliki aset-aset produksi seperti modal, tekhnologi dan
tanah yang sangat terbatas, para petani
dihimpun
dalam Koperasi agar kegiatannya lebih produktif dan efesien. Di samping itu,
pemerintah melalui perusahaan-perusahaan negara dan melalui Koperasi langsung
memfasilitasi para petani dengan bermacam subsidi, pembebasan pajak, penyediaan
prasarana dan sarana produksi, serta pemasarannya.Untuk bibit lewat PT SahYang
Sri, pupuk lewat PT Pusri, Pupuk Kaltim dll, obat-obatan lewat PT Pertani,
modal lewat BRI, dan pemasaran oleh Bulog.
Sedangkan
pembangunan irigasi, jalan dan prasarana dan sarana lainnya dilakukan langsung
oleh pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah melakukan investasi
besar-besaran dalam mendirikan pabrik pupuk, pembuatan irigasi dan pembuatan
jalan-jalan di pedesaan dengan bantuan utang luar negeri yang lunak. Dari
pelaksanaan program di atas, jelaslah bahwa mekanisme pasar tetap digunakan
oleh tiga pelaku ekonomi melalui kemitraan yang setara dengan dikendalikan oleh
peran Bulog sebagai stabilisator harga beras. Petani beserta koperasi dapat
ikut aktif berpartisipasi dan besar perannya dalam proses pasar tersebut karena
mendapat input besar-besaran dari pemerintah. Hasilnya, terjadi peningkatan
produksi sebesar lebih dari 50% yaitu pada tahun 1970 produksi beras baru
mencapai 13,1 juta ton menjadi sebesar 20,2juta ton pada tahun 1980.14 Pada
tahun 1984, program ini berhasil menjadikan Indonesia dari negara pengimpor
beras terbesar menjadi negara yang swasembada beras. Program ini mendapat pengakuan dari FAO.
Suatu prestasi bangsa yang sangat membanggakan. Dalam kegiatan perekonomian
lainnya untuk mengatasi kelangkaan pangan dan kemiskinan, dijumpai juga
implementasi sistem Ekonomi Pancasila, yaitu program peningkatan produksi susu
sapi untuk mengurangi impor susu yang sangat besar sekali. Walaupun agak
berbeda dengan kasus beras karena pasar susu sapi sangat terbatas, terutama
pada industri pengolahan susu. Dalam pasar susu ini, penentuan harga dalam
perdagangan susu sapi lebih banyak ditetapkan oleh rasio susu impor dan susu
lokal. Di samping itu didasarkan melalui konsensus dalam kemitraan antara
koperasi susu dengan perusahaan industri pengolahan susu tersebut. Untuk
kepastian pelaksanaannya maka konsensus tentang harga tersebut diatur melalui
Mentri Perdagangan. Program ini merupakan revolusi putih di pedesaan yang
berhasil meningkatkan jumlah kepemilikan sapi oleh peternak pada tahun 1979,
dari 6.780 peternak memiliki 38.185 ekor menjadi 74.000 peternak yang memiliki 250.000
ekor tahun 1989. Mereka menghasilkan produksi susu tahun 1979 sebesar 10.3 juta
liter menjadi 250 juta liter pada tahun 1989. Harga susu di peternak dari
Rp.180 pada tahun 1979 menjadi Rp. 400 tahun 1989. Rasio susu dalam negeri
dibanding impor pada 1979 sebesar 1:10 menjadi 1,1:07 di tahun 1989.
Penghematan devisa $2,3 juta pada tahun 1979 menjadi $150 juta pada tahun
1989.15 Berbagai program seperti tersebut di atas telah berhasil mengurangi jumlah
kemiskinan dan menyejahterakan rakyat. Hal ini dapat dilihat pada keberhasilan
mengurangi kemiskinan dari 54,2 juta jiwa (1976) atau 40,1% turun menjadi 22,5
juta jiwa atau 11,3% pada tahun 1996. Artinya 31,7 juta jiwa menjadi lebih
sejahtera.16 Melihat praktek ekonomi seperti diuraikan di atas dan menjawab hipotesa
Peter McCawley, dapat disimpulkan bahwa menurut kami, system Ekonomi Pancasila
telah berhasil dilaksanakan. Karena, pola pelaksanaan dan peran
pelaku-pelakunya sesuai dengan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas. Walaupun
pelaksanaannya di sana-sini masih ada ekses-ekses sehingga hasilnya belum
sampai pada bentuknya yang ideal. Sayangnya, berbagai capaian prestasi tersebut
tidak dapat dipertahankan akibat krisisi ekonomi dan tidak digunakannya sistem
Ekonomi Pancasila dalam pengelolaan ekonomi nasional. Persoalan berikutnya,
bagaimanakah keberhasilan sistem Ekonomi Pancasila dapat diwujudkan kembali di
tengah pusaran globalisasi yang menganut pasar bebas?
Strategi
Revitalisasi Sistem Ekonomi Pancasila
Agar
kemiskinan dapat segera diatasi dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita
memerlukan revitalisasi sistem ekonomi Pancasila. Tetapi bagaimanakah caranya?
Ada banyak pilihan, tetapi yang mendesak dilakukan adalah, pertama, membuat undang-undang sistem
perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka
panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan
mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua
ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila. Kedua, menyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat
menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan penajaman tata peran
dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] dan menjadikan kemitraan
sebagai gerakan nasional. Ketiga, membangun resource-base
industry yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama. Keempat,
pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat. Kelima,
memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar
berdaya saing tinggi dan menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan
cinta produksi dalam negeri. Ketujuh, melaksanakan gerakan
produktifitas dan efesiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi
birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.
g.
Penutup
itulah sekelumit tentang Ekonomi Pancasila yang dapat kami
paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan (karena
penulis masih pemula) dan kurangnya rujukan atau referensi berbentuk buku yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
dan terakhir penulis ucapkan
dan terakhir penulis ucapkan
wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
h. Referensi-referensi
[1] Emil Salim (lahir di Lahat, Sumatera Selatan,
8 Juni 1930; umur 81 tahun) adalah politikus Indonesia yang
menjabat sebagai anggota Dewan
Pertimbangan Presiden sejak 10 April 2007 dan dilantik kembali untuk
periode kedua pada 25 Januari 2010 dan menjadi Ketua Dewan
Pertimbangan Presiden. Sebelumnya ia
beberapa kali menjabat sebagai menteri,
antara lain Menteri Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara merangkap Wakil Kepala Bappenas
(1971-1973)
[2] Prof. Dr. Mubyarto (lahir di Sleman, Yogyakarta, 3 September 1938 – meninggal di Yogyakarta, 24 Mei 2005 pada umur 66 tahun) adalah
pakar ekonomi
kerakyatan Indonesia yang mengajar di Universitas
Gadjah Mada dan dikenal sebagai
penggagas konsep Ekonomi
Pancasila.
[3] Apa dan siapa: sejumlah orang indonesia 1983-1984,
Tempo;;biografi tokoh indonesia 1984;1
[4] IDT adalah kependekan dari “Inpres Desa Tertinggal”.
Mengapa bukan “desa miskin” melainkan “desa tertinggal”. Apakah keduanya ada
perbedaan? Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat pandai dalam hal-hal
yang berkaitan dengan eufemistis. Presiden Soeharto kala itu tidak simpatik
dengan kata “miskin”. Oleh karena itu, kata “miskin” diperhalus dengan kata
“tertinggal”. Apalagi pada awal kelahiran program ini, banyak para Gubernur dan
Bupati yang tidak setuju dengan pengklaiman bahwa daerahnya adalah salah satu
daerah miskin. Atas dasar ini makanya desa miskin diperhalus dengan desa tertinggal.
[6] Ontologis : Secara
sederhana ontologi bisa dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari realitas atau
kenyataan konkret secara kritis . Epistemologi
atau Teori Pengetahuan yang berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan,
pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas
pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan
tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai
metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme,
metode kontemplatis dan metode dialektis. Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana
manusia menggunakan ilmunya.[1]
[7]Mohammad
Hatta, Pidato pada Hari Koperasi tahun 1956.
[8]
Diadopsi dari tulisan Emil Salim dengan beberapa editorial.
Lihat, Emil Salim, "Sistem Ekonomi
Pancasila," Prisma,
No. 5, Mei 1979, hal. 13
Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi,
Sri Edi Swasono [ed.], UI Press, Jakarta, hal. 147
Studies, Vo. XVIII, No.
1 March 1982, p. 108
